Kamis, 11 Februari 2010

Tuntunan dalam Ibdah Qurban

Oleh: Al Ustadz Azhari bin Muhammad Asri

Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah Subhanahu wa taala bagi ummat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radiyallahu anhu, beliau berkata:

Nabi shallallhu alaihi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda (aunul mabud), maka (beliau) bersabda: "Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8 ).

Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah, yaitu shalat Ied dan menyembelih hewan kurban. Insyallah pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan beberapa hukum-hukum yang berkaitan dengan Iedul Qurban, agar kita bisa melaksanakan ibadah besar ini dengan disertai ilmu.


1) HUKUM MENYEMBELIH QURBAN

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sedangkan menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan ( Ahkamul Iedain hal. 26). Di antara hadits yang dijadikan dalil bagi ulama yang mewajibkan adalah: "Dari Abi Hurairah radliyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa memiliki kelapangan (kemampuan) kemudian tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat Ied kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah,Ad-Daruqutni, Al-Hakim, sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 26).

Dari hadits di atas diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang untuk mendekati tempat shalat Ied bagi orang yang memiliki kemampuan akan tetapi tidak berqurban. Hal itu menunjukkan bahwasanya dia telah meninggalkan suatu kewajiban yang seakan-akan tidak ada manfaatnya, bertaqarrub kepada Allah dengan dia meninggalkan kewajiban itu ( Subulus Salam 4/169).


2) WAKTU MENYEMBELIH

Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied. Dalilnya: Dari Barra bin Azib radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat pent), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun." (HR. Muslim no. 1961).

Diperbolehkan untuk mengakhirkan penyembelihan, yaitu menyembelih pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Sebagaimana diterangkan dalam hadits (yang artinya): "Dari Nabi shallallahu alai wa sallam bahwasanya beliau bersabda: setiap hari tasyriq ada sembelihan." (HR. Ahmad 4/8 dari Jubair bin Muthim radiallahu anhu, dan dihasankan oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam Ahkamul iedain ).

Berkata Ibnul Qayyim: "(Kebolehan menyembelih di hari-hari tasyriq) adalah pendapat: Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah rahimahumullah."

Imam Ahmad berkata: "Ini adalah pendapat lebih dari satu shahabat Muhammad shallallahu alai wa sallam, dan Al-Atsram menyebutkan diantaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abas radiallahu anhum." (Zadul Maad 2/319).


3) TEMPAT MENYEMBELIH

Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum muslimin,disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied. Dalilnya: "Dari Ibnu Umar radliyallahu anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam : bahwasanya beliau menyembelih (kibas dan unta) dilapangan Ied." (HR. Bukhari no. 5552 dengan Fathul Bari).


4) LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU

Barang siapa hendak berqurban, tidak diperbolehkan bagi dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun, setelah masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga shalat Ied. Dalilnya: "Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya." (HR. Muslim No. 1977).

Imam Nawawi berkata: "Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138)."

Berkata Ibnu Qudamah: "Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa (Al-Mughni11/96)."

Dari keterangan di atas maka larangan tersebut menunjukkan haram. Demikian pendapat Said bin Musayyib, Rabiah, Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian Madzhab Syafiiyah. Dan hal itu dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar juz 5 hal. 112 dan Syaikh Ali hasan dalam Ahkamul iedain hal. 74).


5) JENIS SEMBELIHAN

"Dari Jabir, berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallambersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jazaah"(HR. Muslim 6/72 dan Abu Daud 2797).

Syaikh Al-Albani menerangkan:

- Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.

- Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).

Dan yang terbaik dari jenis sembelihan tadi adalah kibas jantan bertanduk bagus, warna putih bercampur hitam di sekitar mata dan kakinya. Yang demikian karena termasuk sifat-sifat yang disunnahkan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan beliau menyembelih hewan yang memiliki sifat tersebut.

"Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam memerintahkan menyembelih kibas yang bertanduk baik, dan sekitar kaki, perut dan matanya berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu disembelih." (HR. Abu Daud, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 2423).


6) HEWAN QURBAN TIDAK CACAT

Termasuk tuntunan Nabi shallalahu alaihi wa sallam yaitu memilih hewan yang selamat dari cacat dan memilih yang terbaik. Beliau melarang menyembelih hewan yang terputus telinganya, terpecah tanduknya, matanya pece, terputus bagian depan atau belakang telinganya, terbelah atau terkoyak telinganya. Adapun kibas yang dikebiri boleh untuk disembelih. ( Ahkamul Iedain hal. 75)


7) BOLEH BERSERIKAT

Satu ekor hewan kurban boleh diniatkan pahalanya untuk dirinya dan keluarganya meskipun dalam jumlah yang banyak. Dalilnya:

"Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).

"Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1213).


8) CARA MENYEMBELIH

Menyembelih dengan pisau yang tajam, mengucapkan bismillah wallahu akbar, membaringkan sembelihan pada sisi kirinya karena yang demikian mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya, dan menahan lehernya dengan tangan kiri. Dalilnya:

"Dari Anas bin Malik, dia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

Dan disunnahkan bagi yang berkorban, memotong sendiri sembelihannya atau mewakilkan kepada orang lain ( Ahkamul Iedain hal. 77).


9) MEMBAGIKAN DAGING QURBAN

Bagi yang menyembelih disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpannya untuk perbekalan lebih dari 3 hari. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bershadaqahlah." (HR.Bukhari Muslim).

Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang bermanfaat dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama, dan seorang tukang sembelih tidak mendapatkan daging kurban. Tetapi yang dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban. Dalilnya:

"Dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut." (HR. Bukhari Muslim).


10) BAGI YANG TIDAK BERQURBAN

Kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkorban, mereka akan mendapatkan pahala seperti halnya orang yang berkorban dari umat Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih." (HR. Abu

Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 2436). Wallahu Ta’ala a’lam. Judul Asli: Tuntunan dalam Iedul Qurban

Sumber: www.salafy.or.id

Khutbah Iedul Adha

فضل عشر ذي الحجة

أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك

(باللغة الإندونيسية)

KEUTAMAAN SEPULUH HARI

(PERTAMA) DZUL HIJJAH

&

Hukum Berkurban dan ‘Idul Adha

Penerjemah :

Seksi Terjemah

Kantor Sosial, Dakwah

Dan Penyuluhan Bagi Pendatang

Al Sulay

Editor

Muh.Mu’inudinillah. Basri. MA.

Daftar Isi

Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Dzul Hijjah……..……………………………3

Pekerjaan yang dianjurkan pada hari-hari tersebut………………………………..4

Keutamaan hari raya kurban (tgl 10 Dzul Hijjah)…………………………………5

Bagaimana kita menyambut bulan Dzul Hijjah ??……………………..………….5

Sebagian hokum-hukum berkurman dan sarat-saratnya………..…………………6

Hukum-hukum Idul Adha………….……………………………..………………...8


بسم الله الرحمن الرحيمKEUTAMAAN SEPULUH HARI (PERTAMA) BULAN DZUL HIJJAH


الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين … أما بعد؛


Sesungguhnya merupakan karu-nia Allah I, dijadikan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang shalih musim-musim untuk memperbanyak amal shaleh. Diantara musim-musim tersebut adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah yang keutamaannya dinyatakan oleh dalil-dalil dalam kitab dan Sunnah:


1. Firman Allah U:

وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ [ الفجر 1-2]


Demi fajar, dan malam yang sepuluh (Al Fajr 1-2)

Ibnu Katsir berkata: “ Yang dimaksud adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah“


2. Allah U berfirman:

“…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”(Al Hajj 28).

Ibnu Abbas berkata: “ (Yang dimaksud adalah) hari-hari sepuluh (bulan Dzul Hijjah) “.


3. Dari Ibnu Abbas radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah bersabda:

مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلُ مِنْ هَذِهِ العَشْرِ " قَالُوا : وَلاَ الْجِهَادُ ؟، قَالَ: " وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ"[رواه البخاري]

Tidak ada amal perbuatan yang lebih utama dari (amal yang dilakukan pada) sepuluh hari bulan Dzul Hijjah, mereka

berkata : Tidak juga jihad (lebih utama dari itu) ?, beliau bersabda: Tidak juga jihad, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwanya dan hartanya dan kembali tanpa membawa sesuatupun (Riwayat Bukhori)


4. Dari Ibnu Umar radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah bersabda:

Tidak ada hari-hari yang lebih besar di sisi Allah Ta’ala dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “ (Riwayat Tabrani dalam Mu’jam Al Kabir)


5. Adalah Sa’id bin Jubair –rahimahul-lah- dan dia yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas yang lalu, jika datang sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah sangat bersungguh-sungguh hingga hampir saja dia tidak kuasa (melaksa-nakannya) “ (Riwayat Darimi dengan sanad yang hasan)


6. Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Baari: “ Tampaknya sebab mengapa sepuluh hari Dzul Hijjah diisti-mewakan adalah karena pada hari tersebut merupakan waktu berkumpul-nya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji dan tidak ada selainnya waktu seperti itu “.



7. Para ulama menyatakan: “ Sepuluh hari Dzul Hijjah adalah hari-hari yang paling utama, sedangkan malam-malam terakhir bulan Ramadhan adalah malam-malam yang paling utama ”.

Pekerjaan yang dianjurkan pada hari-hari tersebut :


a. Shalat :

Disunnahkan bersegera menger-jakan shalat fardhu dan memperbanyak shalat sunnah, karena semua itu merupakan ibadah yang paling utama. Dari Tsauban radiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda :

Hendaklah kalian memper-banyak sujud kepada Allah, karena setiap kali kamu bersujud, maka Allah mengangkat derajat kamu, dan menghapus kesalahan kamu

Hal tersebut berlaku umum di setiap waktu.


b. Shoum (Puasa) :

Karena dia termasuk perbuatan amal shaleh. Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri-istri Rasulullah e, dia berkata:

Adalah Rasulullah e berpuasa pada tanggal sembilan Dzul Hijjah, sepuluh Muharram dan tiga hari setiap bulan (Riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i).

Imam Nawawi berkata tentang puasa sepuluh hari bulan Dzul Hijjah : “ Sangat di sunnahkan “.


c.Takbir, Tahlil dan Tahmid.

Sebagaimana terdapat riwayat dalam hadits Ibnu Umar terdahulu : Perbanyaklah Tahlil, Takbir dan Tahmid pada waktu itu

Imam Bukhori berkata: “ Adalah Ibnu Umar dan Abu Hurairah radiallahuanhuma keluar ke pasar pada hari sepuluh bulan Dzul Hijjah, mereka berdua bertakbir dan orang-orangpun ikut bertakbir karenanya“, dia juga berkata: “ Adalah Umar bin Khottob bertakbir di kemahnya di Mina dan di dengar mereka yang ada dalam masjid, lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang di pasar hingga Mina bergetar oleh takbir “. Dan Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, setelah shalat dan di atas pembaringannya, di atas kudanya, di majlisnya dan saat berjalan pada semua hari-hari tersebut. Disunnahkan mengeraskan takbir karena perbuatan Umar tersebut dan anaknya dan Abu Hurairah radiallahuanhuma.

Maka hendaknya kita kaum muslimin menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan pada masa ini, bahkan hampir saja terlupakan hingga oleh mereka orang-orang shalih, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh salafussalih terdahulu.


d. Puasa hari Arafah.

Puasa Arafah sangat dianjurkan bagi mereka yang tidak pergi haji, sebagaimana riwayat dari Rasulullah e bahwa dia berkata tentang puasa Arafah:

Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya (Riwayat Muslim)


e. Keutamaan hari raya kurban (tgl 10 Dzul Hijjah).

Banyak orang yang melalaikan hari yang besar ini, padahal para ulama berpendapat bahwa dia lebih utama dari hari-hari dalam setahun secara mutlak, bahkan termasuk pada hari Arafah. Ibnu Qoyyim –rahimahullah- berkata: “ Sebaik-baik hari disisi Allah adalah hari Nahr (hari raya qurban), dia adalah hari haji Akbar “, sebagaimana terdapat dalam sunan Abu Daud, Rasulullah e bersabda:

Sesungguh-nya hari-hari yang paling mulia disisi Allah adalah hari Nahr, kemudian hari qar

hari Qar adalah hari menetap di Mina, yaitu tanggal 11 Dzul Hijjah. Ada juga yang mengatakan bahwa hari Arafah lebih mulia dari hari Nahr, karena puasa pada hari itu menghapus dosa dua tahun, dan tidak ada hari yang lebih banyak Allah bebaskan orang dari neraka kecuali hari Arafah, dan karena pada hari tersebut Allah mendekat kepada hamba-Nya, kemudian Dia membanggakan kepada malaikat-Nya terhadap orang-orang yang sedang wukuf.

Yang benar adalah pendapat pertama, karena hadits yang menunjukkan hal tersebut tidak ada yang menentangnya sama sekali. Namun, apakah dia lebih utama atau hari Arafah, hendaklah setiap muslim baik yang melaksanakan haji atau tidak berupaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan keutamaan hari tersebut dan menggunakan kesempatan sebaik-baiknya.


BAGAIMANA KITA MENYAMBUT BULAN KEBAIKAN INI ??

Hendaklah setiap muslim berupaya untuk menyambut musim kebaikan ini secara umum dengan taubatan nasuha (taubat sungguh-sungguh), meninggalkan dosa dan kemaksiatan, karena dosa-dosalah yang mencegah dari manusia karunia rabb-Nya, dan menutup hatinya dari Tuhannya. Begitu juga dituntut untuk menyambut musim ini dengan tekad yang kuat dan sungguh-sungguh untuk mendapatkan keuntungan atas apa yang Allah ridhoi. Maka siapa yang benar dengan tekadnya Allah akan beri dia petunjuk :


وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا [العنكبوت : 69]


Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami “ (Al Ankabut 69)

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luas-nya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa “ (Ali Imran 133)

Wahai akhi muslim……………

Berusahalah untuk mendapatkan kesempatan yang baik ini sebelum hilang dari hadapan anda dan anda akan menyesal, betapa buruknya waktu bagi orang yang menyesal. Karena sesungguhnya dunia ini sangat sedikit harinya dan kita sekarang di kampung amal perbuatan dan besok kita akan berada di kampung pembalasan, perhitungan, syurga dan neraka. Maka jadilah anda orang-orang yang Allah sifatkan dalam firman-Nya :

Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harapan dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami (Al Anbiya 90)


SEBAGIAN HUKUM BERKURBAN

DAN SYARI’ATNYA


Allah mensyariatkan berkurban dengan firman-Nya :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [ الكوثر : 2 ]

Maka sholatlah untuk Robbmu dan sembelihlah (Al Kautsar 2)

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya“ ( Al Hajj 36 )

Berkurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan dan makruh ditinggalkan bagi yang mampu melaksanakannya berdasarkan hadits Anas radiallahuanhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, disembelih dengan tangannya dengan membaca tasmiah dan takbir.


DENGAN APA BERKURBAN ?

Berkurban hanya dilakukan dengan onta, sapi dan kambing berdasarkan hadits Rasulullah e:

Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunnah (Muttafaq alaih)

Disunnahkan bagi yang mampu untuk menyembelih agar menyembelih sendiri hewan korbannya dengan berkata:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (……)

“ dengan menyebut nama Allah, dan Allah maha besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dari si fulan ………(dengan meyebut namanya atau nama yang mewasiatkannya)”

Rasulullah e ketika menyembe-lih seekor domba beliau mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي

وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dariku dan dari siapa yang tidak berkurban dari umatku

( Riwayat Abu Daud dan Turmuzi).

Adapun bagi yang tidak mampu meyembelih maka hendaknya dia melihat dan hadir saat penyembelihan hewan kurban.


PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk makan daging korbannya dan menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga serta memberi fakir miskin sebagai sedekah. Allah ta’ala berfirman :

Maka makanlah sebahagian daripada-nya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir ( Al Hajj 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta ( Al Hajj 36)

Sebagian salaf (ulama terdahulu) menyukai membagi hewan korban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya dan sepertiga sisanya untuk shodaqoh bagi fakir miskin. Dan tidak boleh bagi pemotong hewan dibagi daging korban sebagai upah .


LARANGAN BAGI YANG INGIN BERKURBAN

Jika seseorang hendak berkurban dan telah masuk bulan Dzul Hijjah, maka diharamkan baginya untuk mencabut rambut atau kukunya atau kulitnya hingga dia menyembelih binatang korbannya, berdasarkan hadits Ummu Salamah radiallahuanha, bahwa Rasulullah e bersabda:

Jika telah masuk hari sepuluh (bulan Dzul Hijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban, maka hendaklah dia tidak mencabut rambutnya dan (memotong) kukunya

( Riwayat Ahmad dan Muslim ).

Pada redaksi lain, beliau e bersabda:

Maka hendaklah dia tidak menyentuh (mencabut) rambutnya dan kulitnya sedikitpun hingga dia berkurban

Sedangkan jika dia niat berkurban di tengah hari-hari sepuluh itu, maka dia menahan dirinya sejak dia niat, dan tidak berdosa atas apa yang dia lakukan sebelum niat.

Dibolehkan bagi keluarga yang berkurban untuk mencabut (rambut, kuku) pada hari-hari sepuluh tersebut

Jika seseorang yang telah niat berkurban lalu dia mencabut rambut-nya atau kukunya atau kulitnya, maka dia harus bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak melakukannya kembali serta tidak ada kafarat baginya serta tidak ada halangan baginya untuk tetap berkurban. Adapun jika dia melakukan-nya karena lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Begitu juga jika dia melakukannya karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan menyakitkannya atau rambutnya teru-rai sampai ke matanya, maka tidak apa-apa baginya memotongnya untuk menghilangkan sesuatu yang meng-ganggunya.


HUKUM-HUKUM ‘IDUL ADHA

Akhi Muslim…….

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah mempertemu-kan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah.

Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.


ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ


Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesunggunya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32)

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya :


1. Takbir

Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman:

Dan berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang

(Al Baqarah 203)

Caranya dengan membaca:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ،

اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ

“ Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian “

Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan mensyukuri-Nya.


2. Menyembelih binatang korban.

Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah e :

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ [رواه البخاري ومسلم]

Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Waktu menyembelih kurban ada-lah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Rasulullah e beliau bersabda:

Semua hari tasyrik adalah (wak-tu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)


3. Mandi dan mengenakan wewangian

Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulur-kan pakaiannya hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki.


4. Makan daging korban.

Rasulullahe tidak makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya.


5. Pergi ke tempat shalat Id

Berjalan kaki jika memungkin-kan dan disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan perbuatan Rasulullah e.


6. Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah.

Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah ta’ala :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat.


7. Menempuh jalan yang berbeda.

Disunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan perbuatan Rasulullah e.


8. Ucapan selamat

Tidak mengapa saling mengucap-kan selamat seperti :

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

“Semoga Allah menerima (amal) kita

dan anda sekalian”.

Akhi muslim…..

Ada beberapa hal yang patut kita hindari saat hari raya :

1. Takbir secara berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang seseorang yang bertakbir.

2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan lagu-lagu, menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.

3. Mencabut rambut atau memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada larangan Nabi dalam masalah ini.

4. Berlebih-lebihan atas sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala:

Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan “ (Al A’raf 31)

Akhirulkalam …

Janganlah anda lupa wahai akhi muslim untuk selalu berupaya men-dapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim, berkunjung kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta mensucikan hati dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta membantu mereka dan mendatangkan kegembiraan kepada mereka.

Kita mohon kepada Allah agar memberi kita taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم